Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARATAI POLITK
Teks Saat Ini
(1) Pengurus partai politik mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat nasional kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan kelengkapan administrasi berupa:
a. foto copy Akte Notaris pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
b. foto copy susunan kepengurusan partai politik yang telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilegalisir oleh pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilihan umum DPR-RI yang dilegalisir oleh Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
f. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang akan diterima untuk pendidikan politik;
g. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan www.djpp.kemenkumham.go.id
keuangan yang bersumber dari APBN tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
h. surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
(3) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua).
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemilihan Umum, dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
