Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARATAI POLITK
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendidikan politik bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban Warga Negara INDONESIA dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c. pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika budaya politik sesuai dengan Pancasila.
7. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
