Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARATAI POLITK
Teks Saat Ini
(1) Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/walikota.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya dengan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa:
a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya;
b. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
g. surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya di atas materai cukup dengan menggunakan kop surat partai politik.
(3) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua).
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tembusannya disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
