Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARATAI POLITK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk partai politik tingkat pusat ; b. Gubernur untuk partai politik tingkat provinsi; dan c. Bupati/Walikota untuk partai politik tingkat kabupaten/kota. 10. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 31A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda