Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARATAI POLITK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari www.djpp.kemenkumham.go.id dana bantuan APBN/APBD. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Rekapitulasi realiasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan parpol perkegiatan; dan b. Barang Inventaris/Modal (Fisik), Barang Persediaan Pakai Habis dan Pengadaan/ Penggunaan Jasa. (3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id