Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARATAI POLITK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD tidak dapat diberikan. 5. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14A — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id