Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31A

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARATAI POLITK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014. (2) Penghitungan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota bagi daerah otonom baru, dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikalikan dengan nilai setiap suara di daerah otonom baru. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Nilai setiap suara di daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) besarnya dihitung sama dengan nilai bantuan setiap suara daerah provinsi atau kabupaten/kota induk.
Koreksi Anda