(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, perlengkapan, inventaris dan rumah tangga serta melakukan penyiapan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan melakukan penyusunan rencana, program, keuangan Pusat Pengembangan sumber daya manusia Kemetrologian serta melakukan pelaporan Pusat.
148.
Pasal 974 dihapus.
149.
Pasal 975 dihapus.
150.
Pasal 976 dihapus.
151.
Pasal 977 dihapus.
152. Diantara Bab XXI dan Bab XXII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB XXIA yang berbunyi sebagai berikut :
BAB XXIA KETENTUAN LAIN – LAIN