Koreksi Pasal 963
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Bidang Pengembangan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dan pelaksanaan kerja sama;
b. pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir;
c. pengelolaan laboratorium dan sarana penelitian dan pengembangan kemetrologian; dan
d. penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang program dan kerja sama.
Pasal 964 Bidang Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbidang Program; dan
b. Subbidang Kerja Sama.
Koreksi Anda
