Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 963

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Bidang Pengembangan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dan pelaksanaan kerja sama; b. pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir; c. pengelolaan laboratorium dan sarana penelitian dan pengembangan kemetrologian; dan d. penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang program dan kerja sama. Pasal 964 Bidang Program dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Kerja Sama.
Koreksi Anda