Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 988

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha pada Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktorat yang dilayani dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bagian Umum dan Kepegawaian pada unit Sekretariat masing-masing. (2) Subbagian Tata Usaha pada Inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektorat yang dilayani dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bagian Umum dan Kepegawaian pada unit Sekretariat Inspektorat Jenderal. 153. Di antara Pasal 990 dan Pasal 991 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 990A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda