Koreksi Pasal 961
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian terdiri atas:
a. Bidang Program dan Kerja Sama;
b. Bidang Pengembangan Kompetensi Kemetrologian; dan
c. Bagian Tata Usaha.
Pasal 962 Bidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan program serta promosi dan kerja sama pengembangan sumber daya manusia kemetrologian serta pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir.
Koreksi Anda
