Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 967

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Pengembangan Kompetensi Kemetrologian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; b. penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; c. Pelaksanaan bimbingan dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; dan e. Pelaporan pengembangan kompetensi kemetrologian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 967 — PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id