Koreksi Pasal 967
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Pengembangan Kompetensi Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian;
b. penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian;
c. Pelaksanaan bimbingan dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia kemetrologian;
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian; dan
e. Pelaporan pengembangan kompetensi kemetrologian.
Koreksi Anda
