Koreksi Pasal 990A
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan masih berlaku, kecuali ketentuan mengenai Balai Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian.
Koreksi Anda
