Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 990A

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan masih berlaku, kecuali ketentuan mengenai Balai Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 990A — PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id