Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 965

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, pengembangan kompetensi, pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir, pengelolaan laboratorium dan sarana penelitian dan pengembangan kemetrologian. (2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kerja sama dan promosi pengembangan sumber daya manusia kemetrologian penyiapan bahan penyusunan , evaluasi dan pelaporan kerja sama dan promosi pengembangan sumber daya manusia kemetrologian.
Koreksi Anda