Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 969

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Sektor Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan seleksi, registrasi dan orientasi peserta, penyelenggaraan pengembangan kompetensi fungsional kemetrologian, memberikan pelayanan dan akomodasi pada peserta, sertifikasi kompetensi serta memberikan bimbingan psikologi dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian sektor pemerintah. (2) Subbidang Sektor Swasta mempunyai tugas melaksanakan seleksi, registrasi dan orientasi peserta, penyelenggaraan pengembangan kompetensi, memberikan pelayanan dan akomodasi pada peserta diklat serta memberikan bimbingan psikologi dalam rangka pengembangan sumber daya manusia kemetrologian sektor swasta.
Koreksi Anda