Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 971

PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program pusat; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventaris; dan e. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 971 — PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Pasal.id