Koreksi Pasal 971
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program pusat;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventaris; dan
e. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
