Koreksi Pasal 960
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/M-DAG/PER/7/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan dan program serta promosi dan kerja sama pengembangan sumber daya manusia kemetrologian;
b. pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian;
c. pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir; dan
d. penyelenggaraan urusan rumah tangga Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian.
Koreksi Anda
