Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
4. Barang Komplementer adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
5. Barang untuk keperluan Tes Pasar adalah barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
6. Barang untuk keperluan Pelayanan Purna Jual adalah barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya.
7. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan yang berada di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku.
8. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Barang Komplementer, Barang untuk keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual.
9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan teknis mengenai Barang Komplementer, Barang untuk keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual yang akan diimpor.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang manufaktur sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya.
(2) Barang manufaktur yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Barang manufaktur yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan sebagai Barang Komplementer, untuk keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual.
(1) Barang manufaktur yang diimpor sebagai Barang Komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dalam keadaan baru;
b. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API- P;
c. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P; dan
d. dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
(2) Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diperoleh melalui:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
Barang manufaktur yang diimpor untuk keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dalam keadaan baru;
b. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P; dan
c. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.
(1) Impor barang manufaktur untuk keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk jumlah dan jangka waktu yang terbatas.
(2) Pembatasan jumlah dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai jumlah dan batas waktu yang ditetapkan oleh menteri teknis pembina.
Barang manufaktur yang diimpor untuk keperluan Pelayanan Purna Jual harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dalam keadaan baru;
b. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P atau ketersediaan di dalam negeri masih terbatas; dan
c. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.
(1) Impor barang manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal.
Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, perusahaan pemilik API-P harus
mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
b. fotokopi API-P;
c. bukti Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk Barang Komplementer; dan
d. Rekomendasi dari menteri teknis pembina.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan atau menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja disertai alasan penolakan.
Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan batasan waktu yang ditetapkan oleh menteri teknis pembina.
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara manual.
Perusahaan pemilik API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor harus mencantumkan nomor dan tanggal Persetujuan Impor pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(1) Perusahaan pemilik API-P yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya, kepada Direktur Jenderal dengan tembusan instansi teknis pembina.
Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan pemilik API-P:
a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali;
b. terbukti mengubah data dan/atau keterangan yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;
d. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
Pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat mengajukan permohonan kembali Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan Persetujuan Impor.
(1) Dalam rangka pengawasan impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor.
(2) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sewaktu-waktu dan berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait.
(4) Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Impor barang manufaktur sebagai Barang Komplementer, untuk keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual, selain tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan impor.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Penetapan sebagai Produsen Importir yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, yang akan berakhir masa berlakunya sebelum tanggal 30 Juni 2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA