Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan atau menolak menerbitkan Persetujuan Impor. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda