Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL
Teks Saat Ini
(1) Impor barang manufaktur untuk keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk jumlah dan jangka waktu yang terbatas.
(2) Pembatasan jumlah dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai jumlah dan batas waktu yang ditetapkan oleh menteri teknis pembina.
Koreksi Anda
