Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang manufaktur yang diimpor untuk keperluan Pelayanan Purna Jual harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dalam keadaan baru; b. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P atau ketersediaan di dalam negeri masih terbatas; dan c. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id