Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Produsen Importir yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, yang akan berakhir masa berlakunya sebelum tanggal 30 Juni 2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id