Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Produsen Importir yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, yang akan berakhir masa berlakunya sebelum tanggal 30 Juni 2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
Koreksi Anda
