Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor.
(2) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sewaktu-waktu dan berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait.
(4) Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
