Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang manufaktur sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya.
(2) Barang manufaktur yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Barang manufaktur yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan sebagai Barang Komplementer, untuk keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual.
Koreksi Anda
