Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, perusahaan pemilik API-P harus
mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
b. fotokopi API-P;
c. bukti Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk Barang Komplementer; dan
d. Rekomendasi dari menteri teknis pembina.
Koreksi Anda
