Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; b. fotokopi API-P; c. bukti Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk Barang Komplementer; dan d. Rekomendasi dari menteri teknis pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id