Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL
Teks Saat Ini
Barang manufaktur yang diimpor untuk keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dalam keadaan baru;
b. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P; dan
c. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.
Koreksi Anda
