Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 118-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG KOMPLEMENTER BARANG UNTUK KEPERLUAN TES PASAR DAN PELAYANAN PURNA JUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Impor barang manufaktur sebagai Barang Komplementer, untuk keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual, selain tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan impor.
Koreksi Anda