huruf c memuat ketentuan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dari UTTP, kondisi yang harus dipenuhi serta menentukan rentang dan penunjukkan hasil pengukuran.
(4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
huruf d memuat ketentuan pemeriksaan dan pengujian UTTP pada kegiatan tera dan tera ulang.
(5) Pembubuhan tanda tera sebagaimana dimaksud dalam
huruf e memuat ketentuan penandaan UTTP dengan tanda tera yang berlaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 08/M-DAG/PER/3/2010 TANGGAL : 3 MARET 2010
Daftar Lampiran
Lampira n I : Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Lampira n II : Syarat dan Tata Cara Memperoleh Pembebasan Dari Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
MARI ELKA PANGESTU
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 08/M-DAG/PER/3/2010 Tanggal : 3 Maret 2010
ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
No.
Jenis UTTP Rincian UTTP
(1)
(2)
(3)
1. Alat Ukur Panjang
a. Meter Dengan Pegangan;
b. Meter Kayu;
c. Meter Meja dari Logam;
d. Tongkat Duga;
e. Meter Saku Baja;
f. Ban Ukur;
g. Depth Tape;
h. Alat Ukur Tinggi Orang;
i. Ukur Panjang Dengan Alat Hitung (Counter Meter):
1) Mekanik;
2) Elektronik.
j. Alat Ukur Permukaan Cairan:
1) Float Level Gauge;
2) Capacitance Level Gauge;
3) Radar Tank Gauging;
4) Ultrasonic Tank Gauging.
k. Meter Taksi.
2. Takaran
a. Takaran Kering;
b. Takaran Basah;
c. Takaran Pengisi.
3. Alat Ukur dari Gelas
a. Labu Ukur;
b. Buret;
c. Pipet;
d. Gelas Ukur.
4. Bejana Ukur Bejana Ukur
5. Tangki Ukur
a. Tangki Ukur Tetap:
1) Bentuk Silinder Tegak;
2) Bentuk Silinder Datar;
3) Bentuk Bola;
4) Bentuk Speroidal.
b. Tangki Ukur Gerak:
1) Tangki Ukur Mobil;
2) Tangki Ukur Wagon;
3) Tangki Ukur Tongkang;
4) Tangki Ukur Kapal;
5) Tangki Ukur Pindah;
6) Tangki Ukur Apung.
6. Timbangan
a. Timbangan Otomatis:
1) Timbangan Ban Berjalan (Alat Timbang dan Pengangkut);
2) Timbangan Pengisian;
3) Timbangan Pengecek dan Penyortir.
b. Timbangan Bukan Otomatis;
1) Yang Penunjukkannya Otomatis:
a) Timbangan Elektronik;
b) Timbangan Pegas;
c) Timbangan Cepat.
2) Yang Penunjukkannya Semi Otomatis:
timbangan cepat meja yang dilengkapi anak timbangan untuk menambah kapasitas penimbangan 3) Yang Penunjukkannya Bukan Otomatis:
a) Neraca;
b) Dacin;
c) Timbangan Milisimal;
d) Timbangan Sentisimal;
e) Timbangan Desimal;
f) Timbangan Bobot Ingsut;
g) Timbangan Meja Beranger.
7. Anak Timbangan
a. Anak Timbangan Ketelitian Biasa (Kelas M2, M3);
b. Anak Timbangan Ketelitian Khusus (Kelas F2, M1).
8. Alat Ukur Gaya dan Tekanan
a. Manometer;
b. Tensimeter.
9. Alat Kadar Air Meter Kadar Air
10. Alat Ukur Cairan Dinamis
a. Meter Bahan Bakar Minyak:
1) Meter Arus Volumetrik;
2) Meter Arus Turbin;
3) Mass Arus Pengukur Massa Secara Langsung (Direct Mass Flow Meter).
b. Meter Air:
1) Meter Air Dingin;
2) Meter Air Panas.
c. Meter Prover;
d. Ultrasonic Liquid Flow Meter.
11. Alat Ukur Gas
a. Meter Gas Volumetrik dan Inferensial:
1) Meter Gas Rotary Piston dan Turbin;
2) Meter Gas Tekanan Rendah:
a) Meter Gas Diafragma;
b) Meter Gas Basah.
3) Meter Gas Orifice;
4) Meter Gas Vortex;
5) Gas Mass Flow Meter;
6) Magnetic Gas Flow Meter;
7) Hot Wire Gas Flow Meter;
8) Ultrasonic Gas Flow Meter.
b. Pompa Ukur Bahan Bakar Gas;
c. Pompa Ukur Elpiji.
12. Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh)
Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh) 1 Fase 3 Fase
13. Perlengkapan UTTP
a. Pemaras;
b. Pencap Kartu;
c. Automatic Temperature Gravity (ATG);
d. Automatic Temperature Compensator (ATC);
e. CMOS Temperature Compensator (CTC);
f. Plat Orifice;
g. Pembatas Arus Listrik;
h. Pembatas Arus Air;
i. Pressure Recorder;
j. Differential Pressure Recorder;
k. Temperature Recorder;
l. Pressure Transmitter;
m. Differential Pressure Transmitter;
n. Temperature Transmitter.
14. Alat Ukur Lingkungan Hidup
a. Alat Ukur Limbah Industri;
b. Alat Ukur Polusi Udara.
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH PEMBEBASAN DARI TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)
I. Syarat UTTP Dapat Diberikan Pembebasan Dari Tera Ulang UTTP yang dapat memperoleh pembebasan dari tera ulang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. UTTP bertanda tera sah yang berlaku;
2. Setiap UTTP yang dibebaskan dari tera ulang hanya digunakan untuk kontrol di dalam perusahaan dan harus ditempatkan dalam suatu ruang atau suatu tempat tertentu serta tidak boleh dipindah-pindahkan; dan
3. Lokasi ruangan atau tempat dan letak UTTP sebagaimana dimaksud pada angka 2, harus dinyatakan dalam suatu gambar denah.
II. Tata Cara Memperoleh Pembebasan Dari Tera Ulang Tata cara untuk memperoleh pembebasan dari tera ulang sebagai berikut:
1. Pemilik UTTP mengajukan surat permohonan pembebasan dari tera ulang kepada Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan urusan sub bidang metrologi legal dengan mencantumkan:
a. data mengenai jumlah, jenis, kapasitas, nomor seri, kegunaan/fungsi, dan gambar denah UTTP dimaksud; dan
b. alasan UTTP tersebut diajukan bebas dari tera ulang.
2. Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan urusan sub bidang metrologi legal meneliti kebenaran data yang disampaikan oleh pemohon yang bersangkutan.
3. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan urusan sub bidang metrologi legal:
a. menerbitkan Surat Keterangan Bebas Tera Ulang dengan menggunakan format surat sebagaimana terlampir, dalam hal syarat dipenuhi; atau
b. menerbitkan surat penolakan, dalam hal syarat tidak dipenuhi.
4. Semua biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan proses permohonan pembebasan dari tera ulang dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Format Surat Keterangan Bebas Tera Ulang)
KOP SURAT (KANTOR DINAS YANG MEMBIDANGI URUSAN PERDAGANGAN DI PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA)
SURAT KETERANGAN BEBAS TERA ULANG Nomor :
Yang bertandatangan di bawah ini (Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan) Provinsi ………/(Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan) Kabupaten/Kota ….., memperhatikan:
1. tentang Metrologi Legal;
2. tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor .../M-DAG/PER/.../2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
4. Surat Permohonan ...... Nomor...... tanggal .... perihal Permohonan Pembebasan dari Tera Ulang;
dengan ini menerangkan bahwa alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keterangan ini termasuk dalam UTTP yang dipakai atau digunakan untuk pengawasan/kontrol di dalam perusahaan dan oleh karena itu dibebaskan dari tera ulang.
Terhadap UTTP yang tercantum dalam Lampiran Surat Keterangan ini harus:
1. Diberikan tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN”;
2. Selalu berada di tempat sesuai gambar denah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keterangan ini, kecuali untuk tangki ukur gerak yang dibebaskan dari tera ulang; dan
3. Segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang pada Kantor Dinas yang membidangi urusan perdagangan Provinsi ………/Kantor Dinas yang membidangi urusan perdagangan Kabupaten/Kota ……, apabila terjadi perubahan letak.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dan apabila dalam pemeriksaan terdapat keadaan yang tidak sesuai dengan Surat Keterangan ini, maka Surat Keterangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
……………….. , ………………………… (Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan) Provinsi ………/(Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan) Kabupaten/Kota ….
…………………………….
Tembusan:
1. ……………………………………;
2. ……………………………………;
3. …………………………………….
Lampiran Surat Keterangan Bebas Tera Ulang Nomor :
Tanggal :
I.
Identitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan :
2. Alamat Perusahaan :
3. Nomor Telp/Fax :
II.
Identitas Pemilik/Pihak Yang Bertanggung Jawab
1. Nama :
2. Alamat :
3. Nomor Telp/Fax :
4. Nomor Identitas :
III. Rincian UTTP Yang Dipakai atau Digunakan Untuk Pengawasan/Kontrol di Dalam Perusahaan
Ruangan Uraian Jenis UTTP Merek dan Nomor Seri Jumlah Pemakaian/Penggunaan
Pemeriksa,
…………………….
Dibuat dengan sebenarnya, ……………… , ………….…………………………
Pihak Yang Bertanggung Jawab,
…………………………….
Lampiran Surat Keterangan Bebas Tera Ulang Nomor :
Tanggal :
Gambar Denah Situasi Perusahaan
: ………………………………….
Pemeriksa,
…………………….
Dibuat dengan sebenarnya, ……………… , ………….…………………………
Pihak Yang Bertanggung Jawab,
…………………………….
Catatan:
Cukup digambar ruangan-ruangan di mana UTTP tersebut terpasang/difungsikan.