Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) UTTP yang digolongkan ke dalam UTTP metrologi legal adalah:
a. UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang;
b. UTTP yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang; dan
c. UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang.
(2) UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
