Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTTP yang digolongkan ke dalam UTTP metrologi legal adalah: a. UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang; b. UTTP yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang; dan c. UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang. (2) UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda