Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 639/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan dan Syarat Teknis Tangki Ukur Mobil; dan 2. Ketentuan Bab VII mengenai Syarat-syarat Teknis UTTP dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda