Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilarang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN”.
Koreksi Anda