Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum ditetapkan, penentuan syarat teknis UTTP dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis atau rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML), Standar Internasional, atau Standar Nasional INDONESIA.
(2) Penentuan syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Metrologi dan berlaku sampai syarat teknis UTTP ditetapkan.
Koreksi Anda
