Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat penjelasan mengenai ruang lingkup, penerapan di lapangan, identitas, dan persyaratan yang harus dipenuhi UTTP sebelum dilakukan tera dan tera ulang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat ketentuan karakteristik disain UTTP tanpa membatasi pengembangan teknologi dengan harus memastikan:
a. persyaratan kemetrologian yang terpenuhi;
b. hasil pengukuran yang jelas dan sederhana; dan
c. tidak mudah dilakukan kecurangan.
(3) Persyaratan kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat ketentuan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dari UTTP, kondisi yang harus dipenuhi serta menentukan rentang dan penunjukkan hasil pengukuran.
(4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memuat ketentuan pemeriksaan dan pengujian UTTP pada kegiatan tera dan tera ulang.
(5) Pembubuhan tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memuat ketentuan penandaan UTTP dengan tanda tera yang berlaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Koreksi Anda
