Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
Teks Saat Ini
UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga.
Koreksi Anda
