Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan UTTP yang dapat dimintakan pembebasan dari tera ulang harus berada di tempat-tempat laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, di lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, ruangan tempat unit mesin produksi, dan di tempat tertentu bagi tangki ukur gerak.
Koreksi Anda