Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b harus memenuhi syarat teknis UTTP yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri melimpahkan wewenang penetapan syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (3) UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal; b. bentuk dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera; dan c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Pasal.id