Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
Teks Saat Ini
UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan; atau
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
