(1) Pelaku usaha pemilik komoditas kelapa sawit dan/atau produk turunannya, yang melakukan kegiatan pengangkutan antar pulau, harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai jumlah, jenis, asal, dan tujuan pengangkutan serta Surveyor yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi.
(2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan
Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: