Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Surveyor yang ditunjuk oleh pelaku usaha pemilik komoditas kelapa sawit dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman sebagai surveyor di bidang survey komoditi kelapa sawit dan produk turunannya paling sedikit 5 (lima) tahun;
b. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN);
c. memiliki kantor cabang, kantor pelayanan operasi di wilayah sentra produksi kelapa sawit, dan memiliki sistem jaringan informasi untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan
d. memiliki sarana laboratorium pengujian dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi di pelabuhan utama wilayah INDONESIA.
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
