Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan antar pulau komoditas kelapa sawit dan produk turunannya yang tidak dilengkapi dengan HPL muat barang dilarang untuk dibongkar di pelabuhan bongkar oleh Kepala Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel).
(2) Terhadap pengangkutan antar pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib kembali ke pelabuhan asal setelah dilakukan verifikasi oleh Surveyor di pelabuhan bongkar disertai dengan surat ijin berlayar dari Kepala Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel).
(3) Pengangkutan antar pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan verifikasi kembali oleh Surveyor di pelabuhan asal.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
6. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
