Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan verifikasi pengangkutan antar pulau komoditas kelapa sawit dan produk turunannya dibebankan kepada pelaku usaha pemilik komoditas kelapa sawit dan/atau produk turunannya dengan memperhatikan azas manfaat.
10. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
