Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan verifikasi pengangkutan antar pulau komoditas kelapa sawit dan produk turunannya dibebankan kepada pelaku usaha pemilik komoditas kelapa sawit dan/atau produk turunannya dengan memperhatikan azas manfaat. 10. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id