Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha pemilik komoditas kelapa sawit dan/atau produk turunannya, yang melakukan kegiatan pengangkutan antar pulau, harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai jumlah, jenis, asal, dan tujuan pengangkutan serta Surveyor yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi. (2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda