Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7A

PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha pemilik komoditas kelapa sawit dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib www.djpp.kemenkumham.go.id menyampaikan laporan realisasi pengangkutan antar pulau komoditas kelapa sawit dan produk turunannya setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. (3) Format Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7A — PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id