Koreksi Pasal 10A
PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk sewaktu-waktu melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan verifikasi pengangkutan antar pulau komoditas kelapa sawit dan produk turunannya.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
