Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha pemilik komoditas kelapa sawit dan/atau produk turunannya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7A ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
(2) Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penerbit.
(3) Surveyor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS) oleh pejabat berwenang.
8. Pasal 9 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
