Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan verifikasi komoditas kelapa sawit dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Surveyor oleh pelaku usaha pemilik komoditas kelapa sawit dan/atau produk turunannya paling lama 2 (dua) hari sebelum pengapalan. (2) Verifikasi dilakukan oleh Surveyor pada saat pemuatan dan pembongkaran yang meliputi jenis dan jumlah barang yang diantarpulaukan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh pelaku usaha pemilik komoditas kelapa sawit dan/atau produk turunannya 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda