Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG VERIFIKASI PENGANGKUTAN ANTAR PULAU KOMODITAS KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Surveyor wajib menyampaikan LVMBB dan LMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi.
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
