Pasal 1
(1) Politeknik Pariwisata Makassar yang selanjutnya disebut Poltekpar Makassar merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata melalui Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
(2) Pembinaan Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Pariwisata.
(3) Poltekpar Makassar dipimpin oleh Direktur.