Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang merupakan unsur yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan Unit Penunjang.
(4) Unit Penunjang terdiri dari:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Kerja Sama;
d. Unit Hotel Praktik;
e. Unit Bursa Kerja;
f. Unit Bahasa; dan
g. Unit Asrama.
Koreksi Anda
