Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
